WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
Hai, apa yang bisa saya bantu?

Tujuan Surat Perintah Pencairan Dana

SP2D merupakan singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana. Surat perintah ini diterbitkan oleh KPPN untuk pelaksanaan pengeluaran terhadap beban APBN sesuai Surat Perintah Membayar. Lewat sistem informasi, data Surat Perintah Pencairan Dana direkam dan dimasukkan ke masing-masing pic secara online dari lokasi tersebut. Surat Perintah Pencairan Dana online mempunyai kegunaan untuk untuk menampilkan performansi maupun realisasi dari kegiatan pada setiap level khususnya di masyarakat.

Tujuan Surat Perintah Pencairan Dana online umumnya bisa dijelaskan sebagai berikut:

Menjadi Bank Data informasi atas pencairan semua komponen kegiatan sesuai sumber dana masing-masing kategori dilengkapi data otentik scan Surat Perintah Pencairan Dana untuk bukti dokumen pencairan dana.
Menampilkan informasi secara rinci untuk pencairan dana berdasar Surat Perintah Pencairan Dana yang telah diterbitkan oleh KPPN atas pencairan dana di semua kategori pembiayaan P2KP baik di Wilayah I maupun Wilayah II.
Mempercepat proses tanggung jawab dan penggantian dana kepada Donor serta mengurangi terjadinya backlog.

Metode Umum Input Data dalam sistem Surat Perintah Pencairan Dana berikut dibawah ini.

Sumber informasi Surat Perintah Pencairan Dana berasal dari transaksi yang terjadi di Satker Pusat, Propinsi dan Kota/Kabupaten saat itu juga sesudah terjadinya pencairan dana oleh KPPN.
Input dan scan data Surat Perintah Pencairan Dana dilakukan bersama secara real time oleh Sub Prof (Propinsi) dan Asmandat Korkot (Kab/Kota) sesudah memperoleh copy Surat Perintah Pencairan Dana dari sumber informasi Satker Pusat, Propinsi ataupun Kabupaten/Kota.
Input dan scan data Surat Perintah Pencairan Dana dilakukan selambat – lambatnya satu minggu sesudah Surat Perintah Pencairan Dana terbit dari KPPN untuk terhindarkan dari terjadinya kehilangan dan terakumulasinya data di akhir tahun anggaran.
Satker P2KP Pusat akan dengan cara berkala melakukan penelaahan berdasarkan data PNPM FMR untuk melihat kinerja konsultan dalam meng-update Surat Perintah Pencairan Dana online.
Yang terakhir membutuhkan proses input data dengan kecermatan yang tinggi, karena laporan dari hasil input data ini merupakan data berharga. Pastikan input-an data wajib sinkron dengan copy Surat Perintah Pencairan Dana yang menyertai dan akan menjadi bukti otentik.

Ketentuan upload hasil scan Surat Perintah Pencairan Dana :
Dimensi 640 x 459
Resolusi 150 dpi
File dalam bentuk jpeg

Batas waktu penyelesaian pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (Surat Perintah Pencairan Dana) dilakukan selama 1 hari kerja dan tidak akan dipungut biaya. Produk layanan yang keluar dari prosedur tersebut berupa Surat Perintah Pencairan Dana. Demikian artikel ini dibuat semoga bermanfaat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top