WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!
Hai, apa yang bisa saya bantu?

surat perintah pencairan dana adalah Surat Perintah KPPN

surat perintah pencairan dana adalah Surat Perintah KPPN

surat perintah pencairan dana adalah Surat Perintah KPPN

SP2D adalah akronim dari Surat Perintah Pencairan Dana. SP2D merupakan surat

perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk

pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM). surat perintah pencairan dana adalah Surat Perintah KPPN

TATA CARA PENCAIRAN DANA ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA MELALUI REKENING KAS UMUM NEGARA MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran belanja negara. surat perintah pencairan dana adalah Surat Perintah KPPN

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagai Bendahara Umum Negara,

  3. Menteri Keuangan perlu mengatur tata cara pencairan dana atas beban Anggaran

  4. Pendapatan dan Belanja Negara yang dilakukan melalui Rekening Kas Umum

  5. Negara untuk membayar pengeluaran negara. surat perintah pencairan dana adalah | akhir tahun

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu

  7. menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas

  8. Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum

  9. Negara. surat perintah pencairan dana adalah Surat Perintah KPPN

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
  2. Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503).
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  9. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  10. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

INFO LANJUT HUBUNGI !!! 0811-1158-850

2 tanggapan pada “surat perintah pencairan dana adalah Surat Perintah KPPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *