Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan sesorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi. Makalah Perusahaan Asuransi | Penjelasan Manfaat Sesuai Kebutuhan
Untuk mengurasngi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datnag, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko laiinnya, maka diprlukan perusahaan yang mau menanggung rediko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.
Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk).
Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko (transfer of risk) disebut asuransi.
Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu:
Pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur
Pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil
Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi
- Tujuan Dan Jenis-Jenis Asuransi
- Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Makalah Perusahaan Asuransi | Penjelasan Manfaat Sesuai Kebutuhan
Info Lebih Lanjut Bisa Hubungi Bustami Salam : 0811-1158-850 Atau bustami.salam@gmail.com