Mungkin sebagian dari kita belum mengetahui apa itu Surety Bond. Surety Bond adalah suatu bentuk penjaminan yang pada umumnya pihak pemilik proyek meminta sebuah Surat Jaminan dari seorang kontraktor dengan tujuan untuk menyatakan bahwa kesungguhan dari seorang kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya yang sesuai dengan kontrak atau perjanjian yang sudah dijanjikan. Jaminan itu diberikan oleh pihak penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh suatu Lembaga Keuangan Non Bank yaitu sebuah Perusahaan Asuransi yang mempunyai program Surety Bond.
Surety Bond sendiri merupakan sebuah perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak atau perjanjian) antara seorang kontraktor dan pemilik proyek yang menyebutkan jika seorang kontraktor tersebut gagal atau tidak bisa memenuhi kewajibannya terhadap pemilik proyek maka pihak penjamin atau Surety akan membayar kepada pemilik proyek kerugian yang diderita dengan membayar maksimal sebesar nilai Surety Bond tersebut.
Dari sisi lain, seorang kontraktor membayar ganti rugi kepada pihak penjamin atau Surety yaitu dengan jumlah kerugian yang sudah dibayarkan oleh pihak Surety kepada pemilik proyek.
Surety Bond pemberian jaminan yang dilaksanakan dengan dua sifat, yaitu:
1. Jaminan Bersyarat (Conditional Bond).
Jaminan bersyarat ini hanya akan dicairkan apabila setelah mengetahui penyebab dari pencairan tersebut dan Penjamin harus mengganti kerugian sebesar kerugian yang diderita oleh pemilik proyek tersebut.
Surety Bond penerbitan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Asuransi yang berbeda dengan program Bank Garansi yang mempunyai hak istimewa tanpa meminta jaminan agunan.
Hal ini dimungkinkan karena pihak Perusahaan Asuransi tersebut yang sebagai pihak penjamin bisa melakukan perjanjian ganti rugi kepada seorang kontraktor. Perjanjian ganti rugi ini juga harus ditandatangani oleh seorang kontraktor bersamaan dengan Indemnitornya yang sebelum atau pada saat diterbitkannya jaminan. Hal tersebut bertujuan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada pemilik proyek tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka seorang kontraktor dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang sudah dilaksanakan
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan ini harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang sudah terjadi atau adanya Loss Situation serta sudah diadakannya Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal yang perlu diteliti lagi sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah sebagai berikut.
– Penyebab yang tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
– Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
– Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
– Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak pemilik proyek.
2. Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond).
Jaminan tanpa syarat akan dicairkan jika ketentuan dalam kontrak tersebut tidak dipenuhi atau tanpa harus membuktikan kegagalannya. Jaminan ini biasanya diberikan dari pihak Perbankan kepada nasabahnya atau Bank Garansi.
Dalam pemberian jaminan ini, pihak Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih dimintai setoran jaminan uang tunai dalam jumlah tertentu yang wajib disimpan oleh pihak Bank tersebut tanpa bunga dan baru bisa dicairkan setelah Bank Garansi tersebut berakhir.
Kami PT. MITRA JASA INSURANCE menyediakan surety bond asuransi yang siap melayani Anda, silahkan datang langsung ke Jl.cipinang Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung Jakarta Timur atau bisa menghubungi 08111158850.