Pengertian Surety Bond adalah suatu bentuk perjajian antara 2 pihak, kedua pihak yang tersebut yaitu perusahaan surety dan pelaksana pekerjaan. Perusahaan surety memberikan jaminan kepada pelaksana pekerjaan atau nama lainnya yaitu kontraktor, penyedia jasa, pihak penanggung jawab untuk kepentingan oblegee atau pemilik proyek bahwa jika pelaksana pekerjaan tidak dapat mengerjakan pekerjaan dan tanggung jawab yang diberi oleh oblegee atau pemilik proyek, maka pihak surety atau pihak penjami akan menggantikan pelaksana pekerjaan atau kontraktor untuk membayar ganti rugi sampai dengan batas jumlah jaminan yang diberikan oleh pihak pemberi jaminan.
Prinsip dari perjanjian surety bond yaitu:
– mempunyai kontrak yang menjadi kunci utama sebelum melaksanakan perjanjian surety bond ini.
– Diwajibkan melaksanakan ketentuan kontrak adalah pelaksana pekerjaan atau pihak pelaksana pekerjaan.
– Hal yang mendukung dari kewajiban pelaksana pekerjaan atau pihak pelaksana pekerjaan dalam kontrak pokok adalah jaminan pada perjanjian surety bond tersebut.
-Perusahaan surety atau pihak penjamin mempunyai hak recovery atau ganti rugi terhadap pelaksana pekerjaan atas sema pembayaran yang dilakukan kepada pemilik proyek atau oblegee.
– Perjanjian yang tidak dapat dibatalkan
Surety bond mempunyai 2 jenis perjanjian yaitu perjanjian pokok dan perjanjian tambahan. Apa itu perjanjian pokok? Perjanjian pokok pada surety bond adalah perjanjian yang dibuat antara pihak pemilik proyek atau oblegee dengan pihak pemberi jasa. Sedangkan perjanjian tambahan adalah peranjian yang dibuat antara pihak pelaksana pekerjaan atau pelaksana pekerjaan dengan pihak pemberi jaminan atau perusahaan surety tentan memberikan jaminan tentang kemungkinan gaglnya pihak pemberi jasa atau pelaksana pekerjaan melakukan tugas dan kewajibannya yang dijanjikan kepada pihak pemilik proyek seperti yang ada di perjanjian pokok.
Sebagai produk penjaminan, Surety Bond menawarkan banyak manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam kontrak. Manfaat ini ditunjukkan dalam banyaknya jenis Surety Bond yang sering digunakan di Indonesia.
* Jaminan Penawaran diterbitkan oleh lembaga penjaminan untuk memberi jaminan kepada Obligee bahwa pelaksana pekerjaan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti suatu tender/lelang, tidak akan mengundurkan diri, dan dapat menyelesaikan kontrak jika kelak memenangkannya. Apabila pelaksana pekerjaan mangkir, maka Surety akan mengompensasi Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.
* Jaminan Pelaksanaan diterbitkan oleh perusahaan surety untuk memberikan jaminan kepada Obligee bahwa pelaksana pekerjaan mampu menyelesaikan kontrak sesuai dengan perjanjian antara keduanya. Apabila pelaksana pekerjaan tak dapat memenuhi kewajibannya, maka Surety akan mengompensasi Obligee maksimum sebanyak nilai jaminan yang besarnya antara 5% hingga 10% dari nilai proyek.
* Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh perusahaan surety sebagai jaminan bahwa pelaksana pekerjaan mampu mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai perjanjian, dengan tujuan agar memperlancar pembiayaan proyek. Apabila pelaksana pekerjaan tak dapat memenuhi kewajibannya, maka Surety akan mengompensasi Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan, atau maksimum senilai penjaminan.
* Jaminan Pemeliharaan memberikan jaminan kepada Obligee bahwa mitra kontraknya bersedia memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah proyek selesai, sesuai dengan perjanjian dalam kontrak. Apabila pelaksana pekerjaan mangkir, maka perusahaan surety akan memberikan kompensasi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.