Sebagai suatu lembaga yang bergerak di bidang keuangan, bank tentu saja mempunyai sejumlah fasilitas dan juga kemudahan bagi para nasabahnya dalam melaksanakan berbagai macam transaksi keuangan. Meskipun begitu, pada dasarnya setiap pihak bank akan menerapkan sejumlah peraturan yang pasti beda-beda, tetapi setiap bank tentu mempunyai peraturan standar yang sudah menjadi sebuah patokan di dalam pelayanan yang mereka berikan.
Di berbagai macam fasilitas pelayanan yang diberikan oleh pihak bank ini, kemudian menjadi salah satu poin penting untuk pihak nasabah dalam memilih dan memakai layanan jasa sebuah pihak bank. Dalam setiap pihak nasabah pasti menginginkan pelayanan yang terbaik dan memadai bagi seluruh kebutuhan perbankan mereka, itulah mengapa sangat penting sekali bagi pihak perbankan untuk mempunyai sejumlah peraturan serta dengan berbagai macam fasilitas yang memadai di dalam layanan mereka.
1. Pengertian Garansi Bank.
Meningkatnya jumlah transaksi dan juga banyaknya kebutuhan layanan jasa perbankan kepada pihak nasabah yang membuat pihak bank berusaha untuk memberikan berbagai macam pelayanan di dalam layanan perbankan mereka. Salah satu yang cukup banyak digunakan oleh pihak nasabah bank adalah layanan bank garansi. Layanan ini banyak sekali digunakan oleh para pelaku bisnis dan juga pihak-pihak yang mempunyai hubungan kerjasama antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Bank garansi adalah suatu jaminan tertulis yang dikeluarkan atau diberikan oleh pihak bank kepada nasabahnya. Fasilitas jaminan bank ini ialah segala bentuk jenis pernyataan bank yang diberikan oleh pihak nasabah. Namun pengertian jaminan dalam hal ini, di luar beberapa fasilitas perbankan tertentu, seperti L/C dalam rangka impor, L/C dalam negeri serta shipping guarantee.
Pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada para nasabahnya yang bertujuan untuk menjadi sebuah jaminan yang tertulis di dalam memenuhi sebuah kewajiban tertentu yang di mana jika suatu hari pihak terjamin tak mampu memenuhi segala kewajibannya kepada pihak bank tersebut sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dengan pihak lain tersebut, maka pihak bank selaku penjamin akan melakukan tindakan untuk menginkasokan jaminan tersebut kepada pihak penerima jaminan.
Hal di atas tentu sudah menjadi sebuah langkah yang akan sangat membantu kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama atau membuat sebuah perjanjian bisnis yang mempunyai sebuah jalan tengah yang menjamin perjanjian tersebut bisa berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah disepakati.
Untuk menerbitkan bank garansi, pihak nasabah harus mempunyai simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berbentuk deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya minimal harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut.
Kami PT. MITRA JASA INSURANCE adalah jasa bank garansi di Jakarta yang siap melayani Anda, silahkan datang langsung ke Jl.cipinang Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung Jakarta Timur atau bisa menghubungi 08111158850.