Surety Bond adalah suatu bentuk penjaminan yang dimana suatu perusahaan asuransi akan menjamin pihak kontraktor yang akan melaksanakan kewajibannya atas suatu prestasi atau kepentingan kepada pemilik proyek yang sesuai dengan kontrak kerja antara pihak kontraktor dengan pemilik proyek dan atau dengan ketentuan perundang-undangan yang masih berlaku.
Pihak yang terkait di dalamnya dan hubungan dalam Suretyship digambarkan sebagai berikut:
Pihak kontraktor ialah seorang pelaksana pekerjaan yang mendapatkan pekerjaan dari pemilik pekerjaan dan membutuhkan jaminan dari penjamin (Surety).
Pemilik proyek adalah pemilik pekerjaan yang menyerahkan semua pelaksanaan pekerjaannya kepada pihak kontraktor yang mempersyaratkan adanya jaminan dari pihak ketiga yaitu Surety Company. Pemilik proyek tersebut bisa berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.
Surety ialah suatu perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan (Surety Bond) atas permintaan pihak kontraktor untuk menjamin pembayaran kepada pemilik proyek jika pihak proyek tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan kontrak antara pihak kontraktor dengan pemilik proyek.
1. Bid atau Tender Bond.
* Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dari dokumen penawaran yang berisikan tentang jaminan surety untuk memberikan ganti rugi jika pihak kontraktor mengundurkan diri.
2. Performance Bond.
* Merupakan jaminan atas kesanggupan pihak kontraktor untuk melaksanakan atau menyelesaikan perkerjaan yang sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati.
3. Advance Payment Bond.
* Merupakan jaminan yang digunakan pada saat pihak kontraktor mengambil Uang Muka yang disediakan oleh pemilik proyek untuk memulai pekerjaannya. Advance Payment Bond berisi jaminan surety untuk mengembalikan uang muka yang sudah diterima oleh pihak kontraktor untuk melaksanakan pekerjaannya yang jika pihak kontraktor gagal dalam melaksanakan pekerjaan serta tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
4. Maintenance Bond.
* Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh pihak kontraktor sampai batas waktu yang sduah disepakati di dalam kontrak.
5. Jaminan Turunan Lainnya Terkait Dengan Kontrak Induk.
* Jaminan tersebut seperti Jaminan Down Payment, jaminan Instalment Sales Bond, Jaminan Sewa Alat Berat, Jaminan Progress Payment.
6. Customs Bond.
* Jaminan atas pungutan Negara dalam bentuk Bea Masuk. Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah serta pajak yang dipungut oleh Bendahara Negara atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan ekspor atau impor yang pembebanannya diberikan kepada produsen barang untuk diekspor kembali.
7. Excise Bond.
* Jaminan atas pungutan Negara yang dikenakan kepada produsen dan importir Barang Kena Cukai yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol ataupun hasil tembakau.
Kami PT. MITRA JASA INSURANCE adalah agen surety bond di Jakarta yang siap melayani Anda, silahkan datang langsung ke Jl.cipinang Jagal No.7, Cipinang – Pulogadung Jakarta Timur atau bisa menghubungi 08111158850.