Garansi Bank/Bank Guarantee Pengertian garansi bank (bank guarantee) adalah jaminan tertulis dari bank yang diberikan/ditujukan kepada nasabahnya (pihak terjamin)untuk memenuhi suatu kewajiban, dan apabila pihak terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan (wanprestasi), maka bank sebagai pihak penjamin dapat mengambil tindakan untuk menginkasokannya kepada pihak penerima jaminan (beneficiary). Bank Garansi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012
Dari pengertian tersebut, maka dalam penerbitan Bank garansi selalu ada tiga pihak yang terlibat, yaitu:
Penjamin, yaitu bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya
Terjamin, yaitu nasabah sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut
Penerima Jaminan, yaitu pihak ketiga yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas kejadian tersebut.
Bank garansi sangat bermanfaat untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, misalnya:
dalam pembangunan suatu proyek yang ditenderkan, biasanya si pemberi kerja akan meminta bank garansi kepada kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Hal ini dimaksudkan selain sebagai jaminan pekerjaan, dapat juga menunjukkan bonafiditas kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Jenis Bank garansi yang biasa digunakan dalam kegiatan tender adalah :
Bid bond yaitu jaminan bank sebagai syarat untuk mengikuti tender
Advance payment bond yaitu jaminan bank atas pembayaran uang muka yang diterima pada waktu memenangkan suatu tender
Performance bond yaitu jaminan bank atas pelaksanaan pekerjaan proyek
Maintenance Bond yaitu jaminan bank atas pemeliharaan setelah proyek selesai dilaksanakan.
Beberapa manfaat Bank Garansi antara lain:
Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
Dalam praktiknya, Bank Garansi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis Diantaranya :
Bank Garansi untuk Tender
Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja
Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan
Bank Garansi untuk Pemeliharaan
Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran
Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
Bank Garansi untuk Perdagangan, dan lain-lain. Bank Garansi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012
Info Lebih Lanjut Bisa Hubungi Bustami Salam : 0811-1158-850 Atau bustami.salam@gmail.com