Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Surety Bond Tanpa Agunan | Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company dan kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
Prosedur Tender
Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat kabar.
Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :
> Instruksi umum / khusus kepada penawar
> Syarat – syarat kontrak
> Daftar kuantitas harga
> Spesifikasi teknis dan gambar
> Bentuk surat penawaran, kontrak, surat Jaminan Penawaran
Biodata Principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan.
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut adalah :
Bila pemenang tender mengundurkan diri
Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli.
Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan.
Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri. Surety Bond Tanpa Agunan | Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Untuk Informasi Lebih Jelas Hubungi :
Bustami Salam
Hp/Wa : 0811-1158-850
Email : bustami.salam@gmail.com