Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan pada Pasal 11 bahwa Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam rangka pembayaran APBN, Ditjen Perbendaharaan selalu menetapkan batas akhir pengajuan SPM ke KPPN sebelum tanggal 31 Desember. Surat Perintah Pencairan Dana Akhir Tahun | Kami Solusinya
Permasalahan terjadi untuk pembayaran dimana penyelesaian pekerjaan dilaksanakan setelah batas akhir pengajuan SPM ke KPPN sampai dengan akhir tahun anggaran. Permasalahan juga terjadi untuk pembayaran dimana hingga akhir kontrak ternyata penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, namun berdasarkan pertimbangan KPA penyedia diberikan kesempatan untuk melanjutkan sisa pekerjaan hingga tahun anggaran berikutnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dapat mempedomani PMK No.194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran dan Perdirjen Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran.
Kata kunci : Pembayaran, Akhir Tahun, Sisa Pekerjaan
Pendahuluan
Setiap kali tahun anggaran berakhir, PPK senantiasa dihadapkan pada permasalahan pembayaran pada
akhir tahun anggaran tersebut. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
disebutkan pada Pasal 11 bahwa Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember. Namun, dalam rangka penyelesaian pembayaran APBN, Dirjen
Perbendaharaan selalu mengeluarkan Perdirjen Perbendaharaan yang mengatur batas waktu
penyelesaian pembayaran pada akhir tahun anggaran. Salah satu contohnya adalah Perdirjen
Perbendaharaan No.37/PB/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara
Akhir Tahun Anggaran 2014 yang menetapkan bahwa:
SPM LS yang penyelesaian pekerjaannya sampai dengan 31 Oktober 2014 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 November 2014;
SPM LS yang penyelesaian pekerjaannya mulai tanggal 1 sampai dengan 30 November 2014 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 16 Desember 2014;
SPM LS yang penyelesaian pekerjaannya mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2014 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2014.
Surat Perintah Pencairan Dana Akhir Tahun
PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila:
kebutuhan Barang/Jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak;
berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaandapat melampaui Tahun Anggaran. Surat Perintah Pencairan Dana Akhir Tahun | Kami Solusinya
INFO LANJUT HUBUNGI !!! 0811-1158-850 – 021-2247-6367