Jaminan Uang Muka adalah salah satu jenis dari Contract Bond untuk menjamin Obligee bahwa uang muka akan dikembalikan apabila Principal lalai/gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jasa Bank Garansi Di Jakarta | Jaminan Uang Muka
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan
maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang
belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan
pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal
dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam
jaminan pembayaran uang muka . Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai
dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para
pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat (advance; down payment) (glosarium)
(advance) pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat.
Jaminan Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Jasa Bank Garansi Di Jakarta | Jaminan Uang Muka
Untuk Informasil Lebih Jelas Hubungi Bustami Salam Hp/Wa 0811-1158-850 Atau bustami.salam@gmail.com