
Surat Jaminan adalah surat yang menyediakan perlindungan bagi Instansi Pemerintah bahwa penyedia akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan kontrak.Surat jaminan dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan/Lembaga Penjaminan Simpanan. Khusus asuransi dan lembaga penjaminan wajib memiliki ijin. Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan Di Samarinda
Jaminan Pelaksanaan
Jaminan pelaksanaan merupakan jaminan yang wajib diserahkan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bernilai di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna, Pengadaan Barang/Jasa melalui EPurchasing; atau Pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat.
Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut :
Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80 % (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80 % (delapan puluh persen) dari nilai HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5 % (lima persen) dari nilai HPS.
Dasar Hukum
Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 33 :
(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi adalah sebagai berikut:
untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi. Jasa Asuransi Jaminan Pelaksanaan Di Samarinda
Untuk Informasi Lebih Jelas Hubungi : Bustami Salam Hp/Wa : 0853-7976-5669
Email : bustami.salam@gmail.com