
Apa yang dimaksud dengan Bank? Pengertian Bank adalah suatu lembaga keuangan yang memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat umum. Fungsi Bank/Penjelasan Manfaat Menurut Para Ahli !!
Pengertian Bank Menurut Para Ahli
Agar lebih mengerti apa definisi Bank, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah definisi Bank menurut para ahli:
- Dr. B.N. Ajuha
Menurut Dr. B.N. Ajuha, pengertian Bank adalah tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.
- Pierson
Menurut Pierson, pengertian Bank adalah badan usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal ini, operasional Bank hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.
- Jerry M. Rosenberg
Menurut Jerry M. Rosenberg, definisi bank adalah suatu organisasi atau perusahaan yang melakukan penerimaan deposito dan giro yang memiliki jangka waktu, membayar bunga, memberikan pinjaman, membuat catatan diskon, melakukan investasi dalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.
- GM. Verryn Stuart
Menurut GM. Verryn Stuart, pengertian bank adalah suatu badan usaha bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan menggunakan alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain, serta mengedarkan alat penukaran baru berupa uang.
- T. Gilarso
Menurut T. Gilarso, pengertian bank adalah suatu lembaga keuangan dimana usaha pokoknya adalah menghimpun dana, memberikan kredit atau pinjaman dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
- UU RI No. 10 Tahun 1998
Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), definisi Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
- PSAK No. 31
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31, pengertian Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank Secara Umum
Selain itu, ada 3 fungsi Bank secara spesifik, yaitu:
- Agent of Trust
- Agent of Development
- Agent of Service. Fungsi Bank/Penjelasan Manfaat Menurut Para Ahli !!
Untuk Informasi Hubungi Langsung Bustami 0811-1158-850 Atau bustami.salam@gmail.com