JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. bank garansi | jaminan pemeliharaan | tanpa collateral
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan
maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki
kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri
sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan
diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak
memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) ini akan
tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang)
Fungsi Jaminan Pemeliharaan
- Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee.
- Jika Principalgagal memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan.
- Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety Company kepada Obligee
- Jika Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan / kerusakan yang timbul pada proyek yang terjadi selama masa pemeliharaan, maka Jaminan Pemeliharaan akan berakhir
- Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal
- Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pemeliharaan.
- bank garansi | jaminan pemeliharaan | tanpa collateral PT MITRA JASA INSURANCE memberikan kemudahan untuk proses jaminan yaitu tanpa agunan (non collateral)
INFO LANJUT HUBUNGI !!! Telp 0811-1158-850