
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya guna memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak. Jaminan Pemeliharaan ini tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi. Asuransi Tanpa Agunan | Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan setelah menyelesaikan 100% atas proyek pekerjaanya (Telah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan).
Dalam hal masa pemeliharaan berakhir pada tahun anggaran berikutnya yang menyebabkan retensi tidak dapat dibayarkan, maka uang retensi dapat dibayarkan dengan syarat Penyedia menyampaikan Jaminan Pemeliharaan senilai uang retensi tersebut.
Untuk jaminan pemeliharaan, jaminan yang dicairkan dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melaksanakan perbaikan dalam masa pemeliharaan. Nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan.
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Dalam penerbitan bank garansi Jaminan pemeliharaan, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi atas diterbitkannya bank garansi dengan jangka waktu tertentu. Bank garansi sangat bermanfaat untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, misalnya:
Dalam pembangunan suatu proyek yang ditenderkan, biasanya si pemberi kerja akan meminta bank
garansi kepada kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Hal ini dimaksudkan selain
sebagai jaminan pekerjaan, dapat juga menunjukkan bonafiditas kontraktor yang akan mengerjakan
proyek tersebut. Jenis bank garansi yang biasa digunakan dalam kegiatan tender adalah bid bond
yaitu jaminan bank sebagai syarat untuk mengikuti tender, advance payment bond yaitu jaminan
bank atas pembayaran uang muka yang diterima pada waktu memenangkan suatu tender,
performance bond yaitu jaminan bank atas pelaksanaan pekerjaan proyek, dan retention bond yaitu
jaminan bank atas pemeliharaan setelah proyek selesai dilaksanakan.
Kontraktor dapat saja meminta bank garansi lawan dari pihak pembeli kerja untuk membuktikan
bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan dananya benar-benar ada dan layak.
Dalam masalah ekspor-impor sering juga dipergunakan bank garansi untuk mengeluarkan barang-barang yang L/C nya belum dibayar penuh. Asuransi Tanpa Agunan | Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
INFORMASI LANJUT HUBUNGI 0811-1158-850 Atau bustami.salam@gmail.com