Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) | Kami Solusinya
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan pada Pasal 11 bahwa Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam rangka pembayaran APBN, Ditjen Perbendaharaan selalu menetapkan batas akhir pengajuan SPM ke KPPN sebelum tanggal 31 Desember. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) | Kami Solusinya Selengkapnya tentangSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) | Kami Solusinya[…]